mikirinvestasi.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengambil langkah darurat dengan mengaktifkan kembali skema Bond Stabilization Fund (BSF) untuk mengintervensi pasar obligasi domestik. Keputusan mendesak ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa (12/5/2026), sebagai respons cepat pemerintah untuk membantu Bank Indonesia meredam kejatuhan nilai tukar Rupiah yang semakin dalam akibat pelarian modal asing.
Guncangan eskalatif di pasar valuta asing telah mendorong mata uang Garuda merosot tajam hingga menyentuh rekor pelemahan baru di level Rp17.511 hingga Rp17.512 per Dolar Amerika Serikat pada perdagangan hari Selasa. Kondisi kritis ini memaksa pemerintah bermanuver dari sikap sebelumnya pada awal pekan yang masih menahan peluncuran dana stabilisasi tersebut. Melalui instrumen BSF, pemerintah akan memobilisasi dana cadangan kas negara, termasuk Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta melibatkan Special Mission Vehicle (SMV) untuk menyerap penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dilepas asing di pasar sekunder.
Manuver intervensi ini difokuskan untuk mengendalikan lonjakan imbal hasil (yield) SBN, khususnya tenor 10 tahun yang sempat menanjak hingga 6,76 persen pada akhir April lalu dan masih berfluktuasi di kisaran 6,64 persen pada pertengahan Mei. Lonjakan imbal hasil yang tajam merepresentasikan kepanikan aksi jual dari investor asing yang secara langsung menguras pasokan dolar dan menggerus stabilitas nilai tukar Rupiah di dalam negeri.
Meski dirancang sebagai sabuk pengaman makroekonomi, intervensi agresif pemerintah ini menuai catatan kehati-hatian. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, dalam analisisnya yang dilansir pertama kali oleh Investor.id, memperingatkan adanya risiko bahaya laten terhadap fundamental pasar. “Intervensi BSF berpotensi mendistorsi sinyal pasar obligasi. Jika BSF masuk terlalu agresif, pasar akan sulit membedakan apakah penurunan yield terjadi karena fundamental yang membaik atau hanya karena intervensi pemerintah untuk menahan harga,” tegas Syafruddin. Efektivitas kebijakan ini kini sangat bergantung pada kedisiplinan pemerintah agar pembelian aset tidak merusak pembentukan harga wajar bagi investor global.
