Indeks

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber – Mikir Investasi

Terakhir diperbarui: 17 Mei 2026

Dasar Hukum dan Filosofi

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PancasilaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian integral dari ketiga kemerdekaan tersebut.

Sebagai platform edukasi dan informasi di bidang investasi saham, mikirinvestasi.com menyadari bahwa media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber serta mempertimbangkan perkembangan regulasi terkini, termasuk Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).


Ruang Lingkup

a. Media Siber

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lainnya.


Prinsip Dasar Pemberitaan

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Kewajiban Verifikasi

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan. Kecepatan penyajian informasi tidak boleh mengorbankan akurasi dan kebenaran.

b. Verifikasi untuk Berita yang Berpotensi Merugikan

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Pengecualian Verifikasi

Ketentuan verifikasi di atas dapat dikecualikan secara terbatas, dengan syarat kumulatif sebagai berikut:

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

  4. Media memberikan penjelasan kepada publik bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung, dan menggunakan huruf miring.

d. Kewajiban Pemutakhiran Berita

Setelah memuat berita sesuai dengan ketentuan pengecualian di atas, media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan menyertakan tautan (hyperlink) pada berita yang belum terverifikasi sebelumnya.

e. Independensi

Setiap pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak berpihak, serta bebas dari intervensi kepentingan mana pun yang dapat mengganggu independensi jurnalistik.


Pengelolaan Konten Buatan Pengguna

a. Pencantuman Syarat dan Ketentuan

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara terang dan jelas di website. Syarat dan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Registrasi dan Log-In

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan segala bentuk Isi Buatan Pengguna.

c. Larangan dalam Isi Buatan Pengguna

Dalam proses registrasi, media siber mewajibkan pengguna untuk menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak mengandung hal-hal sebagai berikut:

  1. Kebohongan, fitnah, sadisme, dan cabul;

  2. Prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tindakan yang mendorong kekerasan;

  3. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, serta perendahan martabat manusia, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

d. Hak Edit dan Hapus

Media siber berhak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan larangan di atas.

e. Mekanisme Pengaduan

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan bagi Isi Buatan Pengguna yang diduga melanggar ketentuan. Mekanisme tersebut harus mudah diakses oleh pengguna. Media wajib menindak laporan pengaduan paling lambat dalam waktu 2×24 jam.

f. Tanggung Jawab

Jika seluruh ketentuan di atas dipatuhi oleh media siber, media tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang termuat dalam Isi Buatan Pengguna. Namun, media tetap bertanggung jawab apabila terbukti tidak melakukan tindakan setelah batas waktu yang ditentukan.


Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat

a. Dasar Hukum

Ketentuan mengenai hak jawab, hak koreksi, dan ralat mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Pelayanan Hak Jawab

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi secara proporsional. Media siber wajib melayani hak tersebut dan menautkan hasil hak jawab atau koreksi ke berita awal.

c. Kewajiban Pencantuman Waktu

Media wajib mencantumkan waktu pemuatan koreksi atau ralat secara jelas.

d. Tanggung Jawab Media Penyebar

Apabila berita yang telah dikoreksi atau diralat disebarluaskan oleh media lain, maka:

  1. Tanggung jawab utama tetap berada pada media asal;

  2. Media penyebar wajib ikut melakukan koreksi sesuai dengan koreksi dari media asal.

e. Sanksi Penolakan Hak Jawab

Media siber yang menolak hak jawab dapat dikenai sanksi penghapusan, revisi konten pencabutan hak kepenulisan.


Pencabutan Berita

a. Alasan Pencabutan

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa alasan yang kuat dan jelas. Pencabutan hanya dapat dilakukan dengan alasan yang diakui secara hukum, misalnya berita mengandung unsur SARA, melanggar kesusilaan, membahayakan keselamatan anak, atau berpotensi menimbulkan trauma pada korban.

b. Kewajiban Media Lain

Media lain yang telah menyebarluaskan berita tersebut wajib ikut mencabut berita yang sama apabila berita asal telah dicabut oleh media sumber.

c. Pengumuman Alasan Pencabutan

Alasan pencabutan berita wajib diumumkan kepada publik secara transparan dan bertanggung jawab.


Pembedaan Iklan dan Berita

a. Pembedaan yang Jelas

Media siber wajib membedakan secara jelas antara konten berita dengan konten iklan.

b. Label Artikel Berbayar

Setiap artikel yang dipublikasikan atas dasar pembayaran (paid content) atau kerja sama komersial wajib diberi label yang jelas, seperti “Iklan”“Sponsored”“Native Advertising”, atau label lain yang tidak menyesatkan publik.

c. Kepatuhan terhadap Regulasi Sektor Keuangan

Khusus untuk konten yang berkaitan dengan informasi investasi, saham, atau produk keuangan, media wajib mematuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Promosi atau rekomendasi saham yang disampaikan oleh pegiat media harus didasarkan pada perjanjian tertulis dan tidak boleh menyesatkan publik.


Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta. Setiap penggunaan konten pihak ketiga wajib mencantumkan sumber secara jelas dan memperoleh izin yang diperlukan. Sebaliknya, konten asli yang diproduksi oleh media siber dilindungi oleh hukum hak cipta.


Keamanan Siber Media

a. Latar Belakang

Berdasarkan hasil koordinasi antara Dewan Pers dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 10 Maret 2026, tingkat kematangan keamanan siber di sektor media masih beragam. Terdapat setidaknya 45 potensi risiko keamanan siber di sektor media, dengan 21 di antaranya dikategorikan sebagai risiko sangat tinggi, termasuk serangan ransomware, DDoS, peretasan akun, dan kebocoran data.

b. Komitmen Mikir Investasi

Sebagai media siber yang menyediakan informasi di bidang investasi, mikirinvestasi.com berkomitmen untuk:

  • Menerapkan prinsip keamanan Zero Trust secara bertahap sesuai skala dan kemampuan;

  • Melakukan penguatan sistem keamanan digital secara berlapis;

  • Menjadikan keamanan digital sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan redaksi;

  • Melindungi data jurnalistik, sumber informasi, serta data pribadi pengguna dari ancaman siber.


Penegakan dan Pengaduan

a. Kepatuhan terhadap Pedoman

Pedoman ini menjadi acuan utama bagi seluruh tim redaksi, kontributor, dan mitra mikirinvestasi.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan pengelolaan media siber.

b. Saluran Pengaduan Publik

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pedoman ini atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui:

c. Hak Masyarakat untuk Mengontrol

Media siber terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat sesuai dengan semangat Undang-Undang Pers. Setiap anggota masyarakat berhak mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.


Perubahan Pedoman

Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan:

  • Perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pers, media siber, dan keamanan digital;

  • Perkembangan teknologi informasi;

  • Kebutuhan redaksi dan tuntutan profesionalisme jurnalistik.

Setiap perubahan akan diumumkan di halaman ini dengan mencantumkan tanggal “Terakhir diperbarui” di bagian atas. Pengguna dan pemangku kepentingan diimbau untuk memeriksa halaman ini secara berkala.


Penutup

Pedoman Media Siber ini merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan mikirinvestasi.com sebagai platform edukasi dan informasi di bidang investasi saham. Dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik, akurasi informasi, serta tanggung jawab sosial, kami berkomitmen untuk menyajikan konten yang berkualitas, berimbang, dan bermanfaat bagi publik, sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.


Pedoman ini berlaku efektif sejak tanggal 17 Mei 2026 dan mengikat seluruh tim redaksi, kontributor, serta mitra mikirinvestasi.com.

Hormat kami,

 

Tim Mikir Investasi

google.com, pub-1586342767751139, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version