Indeks

Pemerintah Kunci 100 Persen Devisa Ekspor di Himbara Mulai 1 Juni 2026

mikirinvestasi.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan memberlakukan regulasi baru yang mewajibkan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara eksklusif di bank-bank milik negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan mendesak ini diinisiasi untuk meredam pelarian modal, mempertebal cadangan devisa nasional, dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah eskalasi ketidakpastian pasar keuangan global. 

Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 ini memuat tiga perubahan fundamental yang paling signifikan. Pertama, sentralisasi penuh penyimpanan devisa dialihkan dari bank swasta ke bank pelat merah dengan masa retensi minimal satu tahun, disertai klausul pengecualian bagi sejumlah negara yang daftarnya akan segera dirilis. Kedua, pemerintah kini membatasi konversi valuta asing ke mata uang Rupiah maksimal sebesar 50 persen. Langkah ini diambil guna memastikan bank domestik tetap memiliki pasokan dolar yang memadai. Ketiga, sebagai kompensasi, Kementerian Keuangan menyiapkan instrumen baru berupa Surat Berharga Negara (SBN) Valas Domestik khusus DHE SDA yang memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen untuk penempatan bertenor di atas enam bulan.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memvalidasi implementasi aturan tersebut setelah rapat terbatas kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto. “Revisi perubahan terhadap PP 8 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” tegas Airlangga sebagaimana dilansir dari pemberitaan CNBC Indonesia pada Selasa (5/5/2026). Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti adanya fleksibilitas dalam regulasi tersebut. “Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ungkap Purbaya dikutip dari Sindonews. 

Urgensi pengetatan instrumen ini didorong oleh anomali perekonomian domestik. Meski mencatatkan surplus neraca perdagangan yang panjang, cadangan devisa Indonesia merangkak lambat dari USD 155,7 miliar pada akhir 2024 menjadi hanya USD 156,5 miliar pada akhir 2025. Bukti lain terlihat dari tingginya perputaran kilat dolar eksportir. Berdasarkan data Bank Indonesia, dari USD 22,9 miliar DHE SDA yang masuk ke rekening khusus pada periode Maret hingga April 2025, sekitar USD 14,4 miliar langsung ditarik, di mana USD 12 miliar di antaranya seketika dikonversi ke Rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, “Sebagian besar DHE SDA yang masuk ini memang menambah likuiditas valas di dalam negeri,” seperti dilaporkan ANTARA. Namun, tingginya penarikan tersebut membuktikan perlunya intervensi paksa agar devisa komoditas benar-benar mengendap dan menjadi sabuk pengaman ekonomi nasional. 

google.com, pub-1586342767751139, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version