mikirinvestasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa tidak ada saham emiten baru asal Indonesia yang akan masuk ke dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada pengumuman rebalancing yang dijadwalkan Selasa (12/5/2026) waktu Amerika Serikat. Keputusan ini menyusul langkah drastis MSCI yang memperpanjang status pembekuan (freeze) terhadap penambahan instrumen pasar modal domestik akibat rentetan evaluasi terhadap transparansi dan konsentrasi kepemilikan saham.
Evaluasi indeks global ini memicu kewaspadaan tinggi karena berisiko mendorong eksodus arus modal keluar (capital outflow) dalam skala masif. Mengutip laporan riset Mirae Asset Sekuritas yang dilansir oleh Jakarta Globe, penyesuaian metodologi MSCI berpotensi memangkas bobot Indonesia secara keseluruhan sebesar 16 basis poin, yakni turun dari 0,72 persen menjadi 0,56 persen. Penurunan bobot tersebut secara mekanis dapat memaksa investor asing mencatatkan jual bersih hingga USD 1,7 miliar atau setara dengan Rp 29,5 triliun. Ancaman ini menambah beban bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sebelumnya telah terperosok 19,40 persen sejak awal tahun, seiring dengan aksi jual bersih asing yang sudah mencapai Rp 37,03 triliun.
Restriksi yang diterapkan oleh lembaga internasional ini sangat komprehensif, mencakup pemblokiran segala bentuk kenaikan Faktor Inklusi Asing (Foreign Inclusion Factor) serta penghentian promosi saham lokal ke indeks standar. Tindakan ini utamanya digerakkan oleh penerapan pengawasan High Shareholding Concentration (HSC), di mana MSCI menyoroti emiten raksasa yang mayoritas mutlak sahamnya dikuasai pihak tertentu. Dua perusahaan berkapitalisasi besar, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per Maret 2026, kepemilikan terafiliasi pada BREN mencapai 97,31 persen, sementara DSSA menyentuh 95,76 persen. Struktur kepemilikan yang terpusat ini membuat keduanya berisiko dicoret sepenuhnya dari daftar, yang berpotensi memicu likuidasi paksa dari berbagai pengelola dana pasif di seluruh dunia.
Merespons potensi terdepaknya sejumlah emiten dari keranjang investasi asing, regulator memilih fokus pada perbaikan struktural. Plt. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa turbulensi ini merupakan harga yang harus dibayar demi reformasi tata kelola. “Kalaupun ada penyesuaian jangka pendek, kita melihat ini sebagai short term pain lah, tapi insya Allah long term gain,” ungkap Friderica di Gedung BEI, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kabar Bursa. OJK meyakini bahwa lonjakan jumlah investor domestik yang kini mencapai 26 juta akun akan mampu berfungsi sebagai bantalan likuiditas yang solid untuk menyerap tekanan jual asing, sembari menanti evaluasi penentuan klasifikasi pasar Indonesia pada bulan Juni mendatang.
