Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan pengetatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026 . Kebijakan progresif ini memaksa sejumlah konglomerasi besar, termasuk Grup Barito milik Prajogo Pangestu, untuk segera melancarkan manuver divestasi guna memenuhi regulasi dan mengamankan status emiten di indeks global .
Berdasarkan struktur kepemilikan terbaru, dari enam emiten di bawah naungan Prajogo Pangestu, baru PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Petrosea Tbk (PTRO) yang terpantau aman dengan free float masing-masing sebesar 26,7 persen dan 27,7 persen. Sebaliknya, emiten raksasa lainnya seperti CUAN (14,9 persen), BREN (12,3 persen), TPIA (10,6 persen), dan CDIA (10 persen) masih tertahan di bawah ambang batas dan terikat tenggat pemenuhan hingga akhir Maret 2027 “.
Merespons tekanan regulasi tersebut, Prajogo mengambil langkah taktis yang cepat. Pada pertengahan April 2026, ia melepas 531,6 juta lembar saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), memangkas kepemilikan pribadinya menjadi 82,38 persen murni demi mendongkrak porsi saham publik . Tak hanya itu, BRPT bersama Green Era Energy juga terpantau mendivestasikan sebagian kepemilikannya di PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Aksi ini menyusutkan porsi BRPT di BREN menjadi 64,63 persen, sebuah langkah peningkatan likuiditas yang langsung diakomodasi oleh BEI dalam evaluasi mayor indeks pada awal Mei 2026 .
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menyambut kebijakan bursa ini sebagai katalis positif. Penambahan suplai saham publik diyakini akan mengaktifkan transaksi dan merapatkan selisih harga (bid-ask spread). “Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kapitalisasi pasar berbasis free float serta mendorong bobot Indonesia dalam indeks global seperti MSCI dan FTSE, yang membuka peluang masuknya aliran dana asing lebih besar,” tegas Hendra memberikan prospek cerah bagi likuiditas bursa nasional “.
