mikirinvestasi.com – PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) menyatakan dukungan penuh terhadap program penguatan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan National Fire Agency (NFA) Korea Selatan, Rabu (13/5). Melalui kerja sama ini, Pemerintah Korea Selatan berkomitmen memberikan bantuan teknis dan pengembangan sistem layanan kedaruratan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia.
Direktur Utama JAST Yentoro dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5), menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem keselamatan publik yang lebih matang. “Bagi kami, 112 bukan sekadar nomor panggilan, melainkan infrastruktur keselamatan publik yang membutuhkan sistem, koordinasi, SDM, dan teknologi andal,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama dalam LoI mencakup pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia, termasuk konsultasi teknis dan pertukaran pengalaman kebijakan antar kedua negara. Selain itu, kerja sama juga mencakup partisipasi dalam penyelenggaraan pameran internasional, seminar, dan lokakarya yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali optimis bahwa pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal melalui kerja sama ini. “Kami optimis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal, selain itu kita juga membuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel guna meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya. Pengalaman Korea Selatan dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan optimalisasi respons cepat terhadap kondisi darurat. Pihak Korea Selatan juga menyampaikan komitmennya untuk membantu Indonesia dalam implementasi layanan NTPD 112 secara nasional, termasuk melalui dukungan teknis dan pengembangan sistem.
Hingga saat ini, layanan pusat panggilan 112 telah tersedia di Provinsi DKI Jakarta dan 190 kabupaten atau kota di Indonesia. JAST telah dipercaya oleh 97 kota atau kabupaten untuk menyediakan sistem dan infrastruktur layanan 112, termasuk 20 kota tambahan sepanjang tahun berjalan. Empat wilayah terbaru yang bergabung dalam ekosistem layanan darurat Jasnita meliputi Kabupaten Barito Kuala, Kota Ambon, Kota Palembang, dan Kabupaten Cianjur.
Jasnita juga menyediakan dukungan SDM operator profesional di Kabupaten Badung, Kabupaten Tanah Laut, dan Kota Bekasi. Secara finansial, JAST mencatatkan pendapatan sebesar Rp226,85 miliar pada tahun 2025, meningkat 57,8 persen dari tahun sebelumnya. Perseroan juga berhasil membukukan laba bersih sekitar Rp8 miliar, berbalik dari rugi Rp5,37 miliar pada tahun sebelumnya. Melalui dukungan infrastruktur dan SDM yang disediakan, JAST menargetkan peningkatan peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem komunikasi publik dan penanganan kejadian darurat.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergitas lintas sektor yang solid. Dalam hal ini, layanan 112 bukan hanya soal teknologi, tetapi juga komitmen bersama untuk menyelamatkan nyawa dan memastikan kehadiran negara di tengah setiap kondisi darurat yang menimpa masyarakat.












